Gunungkidul: Pengelolaan hutan rakyat akan lestari apabila ditopang oleh unit lain di luar kehutanan. Baik itu pertanian, peternakan, atau simpan pinjam (simpin). Unit usaha kehutanan memakan waktu panjang.
Para perempuan di Desa Dengok Kecamatan Playen merintis unit usaha simpin. Mereka difasilitasi oleh CEF Javlec dan Shorea membentuk koperasi primer simpin atau Lembaga Keuangan Formal (LKF) Ngudilestari. Bagian dari Koperasi Wana Manunggal Lestari, sebagai pengelola hutan rakyat lestari bersertifikat di Gunungkidul.
Unit Simpin bertujuan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek keluarga petani. Misalnya membayar biaya sekolah anak. "Daripada menebang pohon yang belum masak tebang, lebih baik meminjam uang di LKF Ngudilestari dulu," kata Erni Supriyanto, pengurus LKF.
shorea@perhimpunanshorea.org